Pengadilan Bukanlah “Momok” yang Harus Dijauhi, Posbakum Solo Berikan Penyuluhan

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id  – Bagi sebagian orang, hukum seringkali terasa menakutkan. Istilah “Pengadilan” bahkan kerap dianggap sebagai momok yang harus dijauhi.

Namun, suasana di Kelurahan Kadipiro pada Sabtu (31/1) pagi itu tampak berbeda. Puluhan warga berkumpul, bukan dengan wajah tegang, melainkan dengan antusiasme untuk membedah persoalan hidup yang selama ini membebani mereka.

Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Surakarta, Asri Purwanti, SH, MH, hadir di tengah mereka untuk meruntuhkan tembok ketakutan tersebut.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sosialisasi tentang arti pentingnya memahami hukum agar masyarakat dapat mengetahui langkah apa yang harus dilakukan apabila terjerat hukum.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya menjadi sesuatu yang asing bagi masyarakat.

Karena itu, lanjutnya, Posbakum PN Solo akan terus menyampaikan penyuluhan hukum di tengah masyarakat maupun di tempat lain, seperti di sekolah yang kini kerap terjadi kekerasan terhadap anak didik maupun sebaliknya yakni guru menjadi korban kekerasan.

“Maka pentingnya ada penyuluhan hukum bagi para guru, siswa hingga para orang tua murid agar memahami peran guru, hak dan kewajiban anak, serta mekanisme penyelesaian masalah yang timbul,” tegasnya.

Asri menambahkan, dalam banyak kasus, laporan terhadap guru muncul karena orang tua langsung mempercayai pengakuan anak tanpa melakukan klarifikasi. Menurutnya, prinsip tabayun sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara pidana.

“Kalau anak mengadu, jangan langsung ditanggapi secara emosional. Klarifikasi dulu ke pihak sekolah. Banyak kasus sebenarnya bisa selesai secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Selain isu pendidikan, sosialisasi hukum di Kelurahan Kadipiro juga membahas berbagai persoalan yang sering muncul di masyarakat, mulai dari poligami, perselingkuhan, sengketa waris, hingga perlindungan saksi dan korban yang mendapat tekanan dari penguasa maupun dari aparat penegak hukum.

Penyuluhan hukum ini sebagai langkah nyata bagi Posbakum untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang arti pentingnya memahami soal hukum.

Hal itu tidak hanya dilakukan di kelurahan, hal yang sama juga digelar di Car Free Day (CFD) pada hari Minggu maupun Posbakum juga membuka praktik penyuluhan hukum di PN Surakarta setiap hari pada jam kerja.

Asri Purwanti yang juga sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, juga menjelaskan peran Posbakum PN Solo dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya warga tidak mampu. Dia menegaskan, konsultasi hukum di Posbakum dapat diakses secara gratis oleh siapa pun.

“Pengadilan bukan momok. Pengadilan adalah rumah kedua bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum. Silakan datang ke Pusbakum PN Solo untuk berkonsultasi, kami melayani tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Namun, untuk pendampingan hukum hingga ke persidangan, warga harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan sesuai data resmi penerima bantuan sosial. Asri menegaskan SKTM hanya digunakan untuk kepentingan berperkara dan tidak berkaitan dengan jaminan nafkah keluarga apabila pencari nafkah harus menjalani proses hukum.

Lurah Kadipiro, Arif Budiman, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi hukum yang ditujukan kepada masyarakat.

Dia menilai kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi wilayahnya yang memiliki jumlah penduduk cukup besar dan tingkat permasalahan sosial yang beragam.

“Kelurahan Kadipiro, warganya banyak, sehingga permasalahannya juga kompleks. Kami pernah memediasi kasus KDRT, perselingkuhan, sampai sengketa waris yang disertai ancaman. Karena itu, pemahaman hukum bagi warga dan perangkat wilayah sangat penting,” kata Arif.

Dia menambahkan, sengaja mengundang para ketua RW agar mereka memiliki dasar pemahaman hukum ketika menghadapi persoalan di lingkungan masing-masing. Dengan begitu, konflik dapat diredam sejak awal dan tidak selalu berujung ke ranah pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Arif juga menyinggung salah satu kasus pelecehan seksual yang sempat terjadi di wilayahnya.  Kasus tersebut menjadi contoh bahwa tidak semua persoalan bisa diselesaikan secara mediasi.

“Kami sempat mencoba memediasi, namun korban tidak menerima. Atas arahan Bhabinkamtibmas, akhirnya kasus dilaporkan ke Polresta dan pelaku diproses hukum hingga dilakukan penahanan,” paparnya.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *